Jumat, 22 Mei 2020

Membangkitkan (Kembali) Ruh Rumah Ibadah dikala Pandemi Covid-19

Tidak bisa kita pungkiri bahwa wabah pandemic corona yang lebih dikenal sebagai Covid-19 ini menjadi momok paling menakutkan bagi sebagian besar penduduk dunia saat ini. Tercatat, lebih dari 5 juta orang terinveksi Covid-19 yang tersebar di seluruh dunia dan di Indonesia sendiri telah mencapai 20 ribu orang terinveksi Covid-19. Kondisi semakin kurang menguntungkan mengingat sangat mudahnya virus ini menular dan hingga saat ini belum ditemukan vaksin atau anti virus yang dapat melumpuhkannya.
Sejumlah negara melakukan tindakan preventif pencegahan yang terbilang radikal yaitu melakukan lockdown baik untuk parsial di beberapa daerah episentrum Covid-19 atau dilakukan untuk satu negara secara keseluruhan. Indonesia dan beberapa negara lainnya mengambil kebijakan yang relative lebih soft, kalau di Indonesia dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di Indonesia meliputi pembatasan penggunaan sarana transportasi baik public ataupun private, pembatasan kegiatan social yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak termasuk didalamnya ritual ibadah keagamaan, penerapan social distancing, penggunaan masker bagi siapa saja saat bepergian diluar rumah, serta pembatasan keluar rumah untuk hal-hal yang urgen termasuk didalamnya pembatasan perjalanan jarak jauh antar daerah antar wilayah.
Setelah berjalannya waktu, PSBB di Indonesia mulai diwacanakan untuk sedikit di longgarkan atau dilakukan relaksasi. Beberapa kebijakan pelonggaran PSBB adalah membuka kembali bandar udara, pelabuhan dan transportasi darat (kereta dan bus) bagi mereka yang akan melaksanakan perjalanan dinas, bisnis, migran pekerja atau perjalanan penting lainnya, dengan syarat menyertakan surat keterangan dari instansi atau RT/RW, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dan dapat menunjukkan tiket pulang. Di beberapa tempat,telah dibuka kembali pusat perbelanjaan atau mall dan pasar modern. Fenomena pelonggaran atau relaksasi kebijakan PSBB ini akhirnya membuat sebagian masyarakat juga mulai menyuarakan agar rumah ibadah dapat dibuka kembali untuk kegiatan rutin keagamaan.
Memang sampai dengan saat ini belum ada aturan formal yang memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam pelaksanaan PSBB khususnya untuk kegiatan ibadah rutin di rumah ibadah. Untuk itu penulis berupaya memberikan masukan berupa jalan win win solution alternative  membangkitkan (kembali) ruh rumah ibadah dikala pandemic Covid-19. Penulis berharap rumah ibadah dapat di hidupkan lagi kegiatannya terutama untuk pelaksanaan ibadah harian namun dilakukan secara selektif serta mengutamakan protocol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain :
1. Rumah ibadah (masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng) dibuka hanya untuk kegiatan ibadah bagi warga sekitar atau jemaat yang sudah terdaftar di dalamnya.
2. Jumlah jamaah juga dibatasi sebagaimana ketentuan dalam protocol kesehatan dan mengindahkan aturan social distancing.
3. Jamaah rumah ibadah sebagaimana point 1. wajib menggunakan alat pelindung diri dalam hal ini masker wajah, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan sebelum masuk rumah ibadah.
4. Petugas rumah ibadah melakukan scan suhu tubuh calon jamaah di pintu gerbang rumah ibadah dan memastikan calon jamaah menggunakan masker. Jika hasil scan suhu tubuh menunjukkan suhu tubuh calon jamaah melebihi batas toleransi, petugas dapat menolak calon jamaah memasuki rumah ibadah dan menyarankan untuk beribadah di rumah saja.
5. Jamaah diwajibkan juga membawa peralatan ibadah masing-masing, tidak boleh saling meminjamkan misalnya sarung atau sajadah jika di masjid/mushola
6.  Dalam hal jumlah jamaah sebagaimana point 2. telah memenuhi kuota, maka petugas rumah ibadah menutup gerbang dan memulai ibadah secara berjamaah.
7. Setelah acara ibadah telah selesai, maka seluruh jamaah diwajibkan segera meninggalkan rumah ibadah dan tidak mentolelir adanya pengumpulan masa setelah ibadah (ngobrol, diskusi ataupun membuat kajian-kajian mini)
8. Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala rumah ibadah, dalam rangka meminimalisir potensi Covid-19.
9.  Bagi jamaah, setelah beribadah dan sampai di rumah, wajib melaksanakan protocol kesehatan, yaitu sesegera mungkin mandi, tidak melakukan body contact dengan anggota keluarga, mencuci pakaian masker perangkat ibadah, menyemprot disinfektan ke kendaraan, alas kaki dan HP yang dibawa.
Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghidupkan kembali kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan new normal activity khususnya di masa pandemi Covid-19. Penulis berharap dengan kembali maraknya rumah ibadah digunakan jamaah untuk beribadah, akan memberikan pengaruh positif khususnya secara spiritual bagi kehidupan bangsa dan negara.

Sumber Foto : https://pixabay.com/id/photos/yerusalem-kota-kubbetu-sahara-cami-4806533/