Selasa, 23 September 2014

Menyempurnakan Formula DAU sebagai Alokasi Penunjang Kehidupan Otonomi Daerah

Sudah 1 (satu) dasawarsa lebih Indonesia telah melaksanakan desentralisasi fiskal, sebagai bagian dari "Big Bang Policy" Indonesia dalam melahirkan Otonomi Daerah. Hal ikhwal kenapa disebut sebagai "Big Bang Policy"adalah terjadinya perubahan kebijakan yang sangat mendasar dan drastis dari sebuah negara dengan sistem kebijakan sentralisasi berubah drastis menjadi negara yang mengedepankan desentralisasi.

Desentralisasi inilah yang akhirnya mengurangi pengaruh pemerintah pusat di daerah secara signifikan baik dalam hal pengelolaan dan pengambilan kebijakan di daerah maupun dalam hal pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Hanya 6 urusan saja yang tidak di daerahkan yaitu : pertahanan dan keamanan, agama, fiskal dan moneter, kehakiman dan urusan luar negeri. Di luar dari 6 urusan tersebut diserahkan pengaturan dan pelaksanaan kepada daerah.

Bukan hanya kewenangan saja melainkan juga pembagian sebagian pendapatan negara kepada daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan dan tata kelola di daerah dalam bentuk dana transfer. Saat ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 diterjemahkan dana transfer terdiri dari dana perimbangan (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil) dan Dana Otonomi Khusus. Seiring dengan berjalannya waktu komponen dana transfer bertambah yaitu Dana Penyesuaian ( Dana Insentif Daerah, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah)

Dari komponen-komponen tersebut Dana Alokasi Umum (DAU) adalah alokasi terbesar dari dana transfer. Sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 disebutkan bahwa formula DAU :

DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto)

Kapasitas Fiskal = Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil

Proporsi DAU Nasional terbagi menjadi 10 persen dialokasikan untuk Provinsi dan 90 persen dialokasikan untuk Kabupaten/Kota

Berkaca dari Pengalaman, Ketentuan dalam Undang-Undang dan Kenyataan di Lapangan, dapat kami sampaikan beberapa point sebagai dasar perubahan atas formula DAU :
  1. Jumlah Provinsi di Indonesia saat ini 34 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota ( persentase dari segi jumlah Provinsi = 6,3 persen dan Kabupaten/Kota = 93,7 persen)
  2. Kewenangan Provinsi tidak sebesar sebelum otonomi daerah, disamping itu provinsi tidak memiliki wilayah.
  3. Pertumbuhan jumlah Kabupaten/Kota lebih banyak jika dibandingkan pertumbuhan jumlah Provinsi
  4. Beberapa daerah menerima perlakuan khusus dalam hal pendanaan misalnya Otonomi Khusus Papua, Otonomi Khusus Aceh dan Dana Keistimewaan DIY
  5. Karakteristik Provinsi, Kabupaten dan Kota berbeda, sehingga formula DAU nya harus disesuaikan karakteristik masing-masing
  6. Sisa Anggaran Lebih dinilai cukup tinggi mengendap di Rekening Kas Umum Daerah  yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
 Berdasarkan dari fakta-fakta diatas dapat kami sampaikan formula DAU sebagai penyempurnaan :

ALTERNATIF PERTAMA
  1. Proporsi DAU dibagi menjadi 7.5% untuk Provinsi, 75% untuk Kabupaten dan 17,5% untuk Kota 
  2. Formula DAU dibuat dalam 3 model yang berbeda sesuai karakteristik dasar masing-masing kelompok yaitu ( Formula DAU untuk Provinsi, Formula DAU untuk Kabupaten dan Formula DAU untuk Kota)

DAU Provinsi
  • DAU Pr = Alokasi Dasar + Celah Fiskal 
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD - proyeksi PNSD yang pensiun
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah +  #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Produk Domestik Regional Bruto)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Dana Otonomi Khusus/Istimewa + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Indeks Pembangunan Manusia
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah Dana Otonomi Khusus/Istimewa, Sisa Anggaran Lebih, dan proyeksi PNSD yang pensiun
 DAU Kabupaten
  • DAU Kabupaten = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD- proyeksi PNSD yang pensiun)
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Tingkat Inflasi Daerah)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Produk Domestik Regional Bruto
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, Sisa Anggaran Lebih dan proyeksi PNSD yang pensiun
 DAU Kota
  • DAU Ko = Alokasi Dasar + Celah Fiskal 
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD- proyeksi PNSD yang pensiun)
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto + #Tingkat Inflasi Daerah)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
 Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Indeks Kemahalan Konstruksi
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, Sisa Anggaran Lebih dan proyeksi PNSD yang pensiun
ALTERNATIF KE DUA
  1. Proporsi DAU dibagi menjadi 7% untuk Provinsi, 75% untuk Kabupaten dan 18% untuk Kota 
  2. Formula DAU dibuat dalam 3 model yang berbeda sesuai karakteristik dasar masing-masing kelompok yaitu ( Formula DAU untuk Provinsi, Formula DAU untuk Kabupaten dan Formula DAU untuk Kota)
  3. Menghilangkan Alokasi Dasar guna mengurangi bias formula karena adanya indikasi bahwa komponen Alokasi Dasar yang tidak lain adalah Belanja Gaji PNSD daerah dinilai dis insentif terhadap perhitungan DAU jikalau diperhitungkan tersendiri diluar dari perhitungan Celah Fiskal 
DAU Provinsi
  • DAU Pr = Celah Fiskal 
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Produk Domestik Regional Bruto + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Dana Otonomi Khusus/Istimewa + Sisa Anggaran Lebih)

Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar dan #Indeks Pembangunan Manusia
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Belanja Pegawai, Dana Otonomi Khusus/Istimewa dan Sisa Anggaran Lebih
DAU Kabupaten
  • DAU Ka = Celah Fiskal
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Tingkat Inflasi Daerah + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar, #Produk Domestik Regional Bruto
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, #Belanja Pegawai, Sisa Anggaran Lebih
DAU Kota
  • DAU Ko = Celah Fiskal 
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto + #Tingkat Inflasi Daerah + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih 
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar, #Indeks Kemahalan Konstruksi
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, #Belanja Pegawai, Sisa Anggaran Lebih  
Demikianlah 2 (dua) alternatif besar yang bisa dijadikan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan formula DAU dalam rangka menjawab tantangan besar di era Otonomi Daerah yaitu Horizontal Imbalance (Ketimpangan) antar Daerah terutama pada bidang keuangan serta Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

(dari Aditya Nuryuslam 3 Oktober 2014 ... untuk Indonesia yang lebih Baik)