Kamis, 19 Desember 2013

Zakat Infak dan Shodaqoh via Transfer (Daftar Nomor Rekening Penampungan Zakat Infak dan Shodaqoh)

         Bagi umat islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim.
          
        Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut fiqh islam zakat bearti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’. 
           
           Sedangkan arti zakat dalam islam sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan pembayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat
         
           Infaq dapat diartikan sebagai pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Selanjutnya yang dimaksud dengan mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.
        
        Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sedekah juga didefinisikan seperti Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shodaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri. Shodaqoh secara umum adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
       
       Saat ini ditengah kemajuan jaman, kita semakin dipermudah untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari, dengan adanya layanan perbankan memungkinkan kita bisa melakukan transaksi tanpa harus menggunakan uang kartal. Begitu juga dengan penyaluran sebagian harta kita dalam bentuk zakat, infak dan shodaqoh. Beberapa lembaga pengelola zakat infak dan shodaqoh juga telah menggunakan jasa pelayanan pembayaran zakat infak dan shodaqoh via transfer perbankan. 
      
          Beberapa lembaga pengelola zakat infak dan shodaqoh yang telah memiliki rekening penampungan  zakat infak dan shodaqoh adalah sebagai berikut : (termasuk alamat nomor rekeningnya) :

1. BAZNAS (Badan Amal Zakat Nasional)
 Rekening Penampungan ZAKAT BAZNAS :
  • Bank Mandiri : cabang Plaza Mandiri ...............................................070-00-0185555-5
  • Bank Syariah Mandiri : cabang Thamrin ...........................................700 1325498
  • Bank Danamon : cabang Prapatan ...................................................0029 2855 58
  • Bank Danamon Syariah : cabang Ciracas .........................................0058 3323 62
  • BCA : cabang  Kwitang ...................................................................6860 1487 55
  • Bank Muamalat : cabang KP Sudirman ............................................301 007 0753
  • BII Syariah : cabang Thamrin ...........................................................2-700-000555 
  • BNI Syariah : cabang Jakarta ...........................................................009 555 5554 
  • Bank Permata Syariah : cabang Pondok Indah ..................................971 0064 55
  • Bank DKI : cabang Wahid Haysim ...................................................7017 0007 55
  • Bank Bukopin Syariah : cabang Melawai ..........................................8800255-01-6
  • Bank Mega Syariah : cabang Kuningan .............................................10000 10000 15559
  • BTN Syariah : cabang Harmoni .........................................................7011 0011 55 
  • BRI Syariah : cabang Mampang ........................................................701 3116 37555 
  • OCBC NISP : cabang KP Kuningan ................................................127.80.0001.555 
  • CIMB Niaga Syariah : cabang Sudirman ...........................................502.01.0011 8.00.9
  • Bank Sinarmas Syariah : cabang KP. Cik Ditiro .................................990 00 23 828
  • BJB Syariah : cabang KC. Bekasi .....................................................006.01.01.00555.5  
Rekening Penampungan INFAK BAZNAS :
  • Bank Mandiri : cabang Plaza Mandiri ............................................070 00 0187777 3
  • Bank Syariah Mandiri : cabang Thamrin .......................................700 1325 498
  • BCA : cabang  Kwitang ...................................................................6860 1485 77
  • Bank Muamalat : cabang KP Sudirman ........................................301 007 0752
  • BNI Syariah : cabang Jakarta ..........................................................009 577 7779
  • Bank Permata Syariah : cabang Pondok Indah ............................971 0078 77
  • BRI Syariah : cabang Mampang .....................................................701 3116 31477
  • CIMB Niaga Syariah : cabang Sudirman .......................................502.01.0011 9005
2. PKPU (Lembaga Kemanusiaan Nasional)

 Rekening Penampungan ZAKAT PKPU :
  • Bank Mandiri : ...............................126.000.2070.141 atas nama rekening : PKPU
    126.000.2070.141 PKPU
    126.000.2070.141 PKPU
    126.000.2070.141 PKPU
    126.000.2070.141 PKPU
  • Bank Syariah Mandiri : ..................7000.321.693 atas nama rekening : PKPU
  • Bank Danamon Syariah  : .............. 005.83417.36 atas nama rekening : Yayasan PKPU-Zakat
  • BCA : ........................................... 600.030.9000 atas nama rekening : PKPU
  • Bank Muamalat : ........................... 304.00086.15 atas nama rekening : PKPU
  • BNI : ........................................... 117.85.939 atas nama rekening : Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat
  • BNI Syariah : ................................. 009.1539.240 atas nama rekening PKPU-Zakat
  • Bank Permata : ........................... 701.067.568 atas nama rekening :Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat
  • Bank Permata Syariah : ................. 097.1030.100 atas nama rekening : Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat
  •  
Rekening Penampungan Infak PKPU :  
  • Bank Mandiri : .............................. 126.000.1005.114 atas nama rekening : PKPU
    126.000.1005.114 PKPU
    126.000.1005.114 PKPU
    126.000.1005.114 PKPU
  • Bank Syariah Mandiri : .................. 7006.102.427 atas nama rekening : Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat
  • Bank Danamon Syariah : ............ 005.83417.28 atas nama rekening : Yayasan PKPU-Infaq & Shodaqoh
  • BCA : ..........................................  600.034.7777 atas nama rekening : PKPU
  • BNI : ........................................... 117.85.940 atas nama rekening : Yay. Pos Keadilan Peduli Ummat
  • HSBC Amanah : ........................... 060.000.726.759 atas nama rekening : Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat
  • PT POS Indonesia :  ....................... 100.000128.4 atas nama rekening : Yay PKPU (Infaq)

3. Dompet Dhuafa REPUBLIKA

Rekening Penampungan ZAKAT Dompet Dhuafa :

Bank BII Syariah 2700-000.003
Bank Bukopin Syariah 888.8888.102
Bank Danamon Syariah 0058333279
Bank Permata Syariah 097.100.1992
Bank BRI syariah 1000.782.919
Bank Syariah Mandiri 7.000.489.535
Bank Bukopin 101.1806.011
Bank BCA 237.301.8881
Bank Danamon 003.1191.455
Bank Mandiri 101.00.98300.997
Bank Mega 01-001-00-11-55555-0
Bank Muamalat Indonesia 301.001.5515
Bank BNI 000.530.2291
Bank CIMB Niaga Syariah 502-01.00025.00.2
Bank BRI 0382.010000.12300
Bank Mega Syariah 100.0000.320
Bank BCA Syariah 008.000.800-1
BNI Syariah 444.444.555.0

 Rekening Penampungan INFAK Dompet Dhuafa : 

Bank No. Rekening
Bank Danamon Syariah 0058333295
Bank Permata Syariah 097.100.5505
Bank BRI Syariah 1000.782.927
Bank Syariah Mandiri 7.000.488.768
Bank BCA 237.301.9992
Bank Mandiri 101.00.81050.633
Bank Mega 01-001-00-11-66666-7
Bank Muamalat Indonesia 304.000.8010
Bank BNI 000.529.9527
Bank CIMB Niaga Syariah 502-01.00026.00.8
Bank BRI 0382.01.0000.13306
Bank Mega Syariah 100.0000.569


Sumber :
http://pusat.baznas.go.id/rekening-baznas-2/
http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/2011/08/memberikan-zakat-kepada-kyai-langgar.html
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/01/pengantar-tentang-zakat-infaq-dan-shodaqoh-556383.html
http://www.pkpu.or.id/donatur/daftar-rekening/
http://www.dompetdhuafa.org/layanan/rekening-dd/
 

Kamis, 11 Juli 2013

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa (Ramadhan) Tahun 2013


Seperti tahun-tahun sebelumnya, umat islam di seluruh dunia melaksanakan salah satu ibadah wajib yaitu ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa sendiri pada hakekat dasarnya (pandangan umum yang awam) adalah menahan lapar dan haus dimulai dari adzan Subuh (di Asia Tenggara pada umumnya dimulai dari jam +/- 0.4.30) sampai dengan diperbolehkan berbuka atau melaksanakan kegiatan makan dan minum setelah adzan Maghrib (di Asia Tenggara pada umumnya finish pada jam +/- 18.00).

Pada tingkatan yang lebih advance, puasa di bulan Ramadhan tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus saja sebagaimana dimaksudkan diatas, namun juga menahan nafsu (yang bersifat negatif dan destruktif), menahan amarah, dan meningkatkan porsi ibadah guna menggapai keutamaan di bulan Ramadhan.

Sebagaimana telah disampaikan oleh para Guru, Kiai dan Ustadz bahwasanya di bulan Ramadhan ini adalah bulan yang penuh berkah bagi Umat Islam. di Bulan Ramadhan ini kita sebagai umat Islam diuji kesabarannya, diuji daya tahannya serta diuji keimanannya dari tingkat dasar yaitu berpuasa seharian penuh, hingga tingkat utama yaitu mengisi waktu di bulan Ramadhan ini dengan memperbanyak amalan-amalan untuk memperoleh grant pahala berupa Lailatul Qodar.

Secara hablumminannas (hubungan sesama makhluk) puasa juga mendidik kita untuk berempati kepada mereka-mereka yang tertimpa kesulitan, kita ikut merasakan bagaimana sulitnya nasib orang miskin yang tidak bisa makan seharian, mempertebal empati kita kepada saudara-saudara kita yang berkekurangan dengan menjalankan kewajiban wajib lainnya yaitu menunaikan Zakat.

Puasa dan Zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang terangkum dalam satu bulan yaitu Bulan Ramadhan secara tidak langsung kita umat Nabi Muhammad SAW  telah memudahkan oleh Allah SWT untuk mendulang pahala sebesar-besarnya dan menjadi ajang menggembleng umat Islam menjadi umat yang kuat secara fisik dan mental, serta punya kepedulian terhadap sesama.

sumber gambar : omkicau.com

Minggu, 02 Juni 2013

Solusi Mengatasi Kemacetan yang Berdampak Positif Terhadap Pembangunan

Hampir satu - dua dekade terakhir ini perkembangan kepemilikan kendaraan bermotor baik itu mobil roda empat, motor roda dua menunjukkan grafik yang meningkat. Di satu sisi catatan atas peningkatan kepemilikan kendaraan ini memberikan asumsi positif bahwasanya masyarakat Indonesia secara umum sudah mengalami kenaikan taraf hidup dan kesejahteraan.
Namun demikian, dibalik asumsi positif tersebut muncul berbagai permasalahan yang sangat kompleks baik dari kacamata ekonomi, sosial dan juga telah mengarah kepada masalah di bidang budaya. Sebagaimana kita  saksikan bahwa eksternalitas negatif yang muncul dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

  1. Polusi yang semakin mendekati ambang yang mengkhawatirkan. Polusi ini sedikit banyak membuat kualitas udara semakin buruk dan juga menyebabkan semakin rendahnya tingkat kesehatan masyarakat (yang notabene setiap hari menghirup udara)
  2. Potensi Kemacetan, dengan mengasumsikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan seperti orang berlali sedangkan kecepatan pertumbuhan pembangunan infrastruktur jalan/jembatan seperti orang berjalan. sehingga bisa dipastikan daya tampung jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, muncullah polusi udara, pemborosan energi migas, polusi suara dsb.
  3. Eksternalitas negatif dalam bidang ekonomi merupakan anti tesis dari asumsi positif diatas, dimana dengan adanya kemacetan, maka akan mengakibatkan distribusi barang dan jasa tersendat, belum lagi karena kemacetan membutuhkan migas yang lebih banyak dan tidak efisien.
  4. Pengaruh tidak langsung terhadap perilaku dan kebudayaan, dimana kecenderungan masyarakat akan menjadi lebih temperamental dikala sedang terjebak kemacetan, serta hilangnya budaya mendahulukan yang wajib didahulukan atau lebih sering diganti budaya menyerobot dan kurang hati-hati.
Dan masih banyak lagi efek negatif yang muncul sebagai akibat eksternalitas negatif akan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan dengan semakin banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk itu guna mengurai kemacetan sebagaimana dimaksud diatas, perlu kiranya pemerintah baik di pusat maupun di daerah, di semua sektor dan lini mengupayakan jalan keluar yang terbaik dan bisa mengambil dampak positifnya dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Beberapa kebijakan yang bisa dijadikan reverensi oleh pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan adalah sebagai berikut :
  1. Menaikkan bea masuk kendaraan bermotor sehingga serta merta akan mengurangi atau mengerem laju kepemilikan kendaraan. Kenaikan bea masuk ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan sarana prasarana infrastruktur jalan/jembatan.
  2. Meningkatkan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. multiple effectnya serupa dengan point pertama.
  3. Pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya misalnya saja usia kendaraan dibatasi sampai dengan 20 - 30 tahun.
  4. (Kepolisian) melakukan razia lalu lintas secara serempak dan teratur, hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan bermotor terutama yang tidak memiliki kelengkapan untuk beroperasi di jalanan. Hasil dari razia dalam hal ini uang denda tilang bisa digunakan sebagai pendapatan negara bukan pajak yang nantinya bisa digunakan untuk pendanaan operasional Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan harga jual BBM, selain mengurangi beban subsidi juga mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi masal. pengurangan beban subsidi bisa digunakan untuk pembangunan sebagaimana dimaksud pada point 1.
  6. Peningkatan transportasi masal baik secara kualitas maupun kuantitas.
Beberapa reverensi ini semoga bermanfaat sebagai bahan diskusi guna mengeluarkan kebijakan yang komprehensif terhadap penyelesaian masalah ruwetnya kemacetan yang saat ini sudah menjalar di hampir semua kota-kota besar di Indonesia.

sumber gambar : www.citraindonesia.com 

Kamis, 25 April 2013

PP No 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji PNS Tahun 2013 (Gaji Pokok PNS Tahun 2013)

Dengan mengucap syukur alhamdulillah, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini sekaligus menggugurkan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Sesuai dengan ketentuan pada Perauran Pemerintah sebelumnya dimana disebutkan bahwa masa berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2013. 

Peraturan Pemerintah diterbitkan pada tanggal11 April 2013, dan didalam Peraturan Pemerintah ini menyertakan besaran gaji pokok mulai dari golongan I a sampai dengan golongan IV e, dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan masa kerja maksimal 33 tahun (MKG golongan II)

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Selasa, 16 April 2013

Babak Baru Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Naik Terbatas Tahun 2013

Beberapa waktu yang lalu, akhirnya pemerintahan SBY "berani" mengambil langkah non populis yaitu menaikkan harga BBM meskipun dengan setengah hati dengan pola sebagai berikut :

  • Harga bensin premium untuk kendaraan roda 4 (empat) pribadi naik dari harga semula Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, menjadi Rp.6.500,- (emam ribu lima ratus rupiah)
  • Harga bensin premium untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum dipatok tidak naik atau tetap di harga Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga baru ini akan berlaku per 1 Mei 2013. Dengan berlakunya harga BBM baru ini sedikit banyak akan membantu kemampuan APBN dalam menanggung beban subsidi BBM, dan anggaran yang tadinya digunakan untuk menutup subsidi ini, dapat dialihkan untuk peningkatan sarana dan prasarana publik. 

Beberapa point yang menurut kami kegiatan-kegiatan penting yang berhak menerima limpahan anggaran dari subsidi ini dapat diprioritaskan untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, terutama jalan-jalan pembuka akses daerah-daerah yang terisolir dan daerah yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 
  2. Bidang kesehatan terutama mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, diantaranya mendukung program imunisasi, mendukung kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan pelayanan serta coverage jamkesnas.
  3. Bidang pendidikan dengan mengutamakan pada program beasiswa ataupun pengurangan beban atas biaya pendidikan baik mulai dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
  4. Bidang Ketahanan Pangan dengan mengutamakan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan mutu benih dan peningkatan hasil panen rakyat.
Selain itu, harapan masyarakat atas pengalihan beban subsidi ini janganlah digunakan seperti halnya program bagi-bagi uang baik itu berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Raskin (Beras untuk si Miskin) yang menurut kami tidak tepat sasaran dan seringkali menjadi lahan proyek serta kampanye. Dari sisi trickledown efek ekonomi pun tidak bisa dijaga kontinuitasnya. 


Jumat, 29 Maret 2013

Ancaman Gempuran Narkoba ke Indonesia ( Status Siaga I )


Bagaikan jamur di musim hujan, begitulah istilah yang dapat sampaikan terkait maraknya penangkapan terhadap para pengguna, pengedar dan gembong Narkoba di hampir seluruh wilayah tanah air. Di satu sisi terbersit rasa bangga kepada kinerja aparat yang mampu menggagalkan dan/atau membongkar sarang sindikat pengedar narkoba di tanah air, namun di sisi lain ada rasa miris dan ngeri mengingat setiap kali hasil penangkapan diberitakan di media bukan dalam bilangan 1 (satu) atau 2 (gram) gram narkoba saja namun sudah mencapai puluhan bahkan ratusan kilo barang haram itu tertangkap. Ngerinya lagi membayangkan bagaimana jika barang haram itu tidak tertangkap dan terlanjur beredar di tengah masyarakat.

Beberapa waktu lalu, dalam ulasan salah satu Media Elektronika menyebutkan bahwa hasil tangkapan Narkoba saat ini terbilang masih sangat kecil secara persentase jika dibandingkan perkiraan yang lolos dan beredar di masyarakat. Statement ini menunjukkan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi menjadi negara transit Narkoba antar Benua namun telah menjadi salah satu pangsa pasar potensial atas Narkoba. Lambat laun apabila tidak diberantas secara berkesinambungan bisa dipastikan akan merusak sendi-sendi kehidupan negara, tak salah jika kami menyatakan bahwa Indonesia saat ini dalam bahasa cengkeraman Narkoba (siaga I)

Sudah semestinya pemerintah bersama-sama dengan masyarakat menyatakan perang total terhadap Narkoba. Begitu banyak akibat negatif penggunaan narkoba ini hingga bisa merontokkan sendi-sendi dasar dalam masyarakat, lihat saja bagaimana jadinya jika masyarakat mulai "sakau" dengan barang haram ini, dia sudah tidak bisa bekerja secara optimal, pikiran jadi tumpul, menghalalkan semua cara untuk dapat membiayai nafsunya mengkonsumsi Narkoba dan yang jelas bangsa ini bakal menjadi budak narkoba.

Pemerintah hendaknya membuat sebuah terobosan-terobosan jitu dan akurat guna memangkas bahkan membumihanguskan peredaaran narkoba di tanah air, beberapa hal yang mungkin bisa dipertimbangkan Pemerintah sebagai Pemangku Kekuasaan serta masyarakat sebagai warga pemberi mandat kekuasaan secara formal adalah sebagai berikut :

  1. Pemberian hukuman maksimal kepada para terdakwa yang terbukti dengan jelas memasarkan, membuat dan menyalurkan narkoba. Minimal hukuman adalah hukuman seumur hidup, dan maksimal adalah hukuman mati (hukum gantung) seperti halnya yang dilakukan oleh negara-negara tetangga Indonesia.
  2. Pemberian reward kepada aparat dan/atau kelompok masyarakat yang mampu memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dan/atau menggagalkan transaksi Narkoba
  3. Pemberian hukuman yang lebih berat kepada para pengguna narkoba, apabila terbukti melakukan lagi perbuatan tersebut setelah keluar dari panti rehabilitasi.
  4. Penyitaan seluruh kekayaan para Gembong Narkoba dan/atau para Pengedar Narkoba dan/atau para Kurir Narkoba (dengan asumsi mereka yang bergerak di bidang Narkoba sudah tidak memiliki akhlak dan Tuhannya adalah Kekayaan dan Kekayaan, jika disita maka mereka akan kehilangan pegangan hidup), dan menggunakan harta rampasan tersebut guna mendukung operasi pemberantasan Narkoba.
  5. Bekerjasama dengan negara-negara tetangga untuk dapat saling berkoordinasi dalam pemberantasan Narkoba khususnya perdagangan Narkoba antar negara antar benua.
  6. Menggandeng para tokoh-tokoh masyarakat, media, civitas akademika serta tokoh-tokoh agama untuk bersinergi mensosialisasikan dampak negatif terhadap penggunaan Narkoba.
Beberapa catatan, diatas akan lebih efektif apabila Undang-Undang tentang Narkoba direvisi serta di revitalisasi kembali menjadi lebih tegas dan keras terutama sanksi maksimum terhadap para Gembong dan Pengedar Narkoba

sumber gambar : remaja.suaramerdeka.com

Senin, 04 Maret 2013

Review Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara


Pembahasan terkait pegawai negeri sipil di negara ini seolah-olah tidak pernah habis, dari berbagai sudut pandang memang banyak pro dan kontra, mengingat pegawai negeri sipil merupakan (pasca krisis tahun 1997 - 1998) adalah pekerjaan yang dinilai memiliki jaminan yang kuat khususnya dari badai pemutusan hubungan kerja sebagaimana menjadi salah satu momok dalam rentang kehidupan ketenagakerjaan di bidang swasta.

Sejak tahun 2000, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dimana pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil adalah salah satu dari sekian banyak urusan pemerintahan yang diserahkan pusat kepada daerah untuk dikelola secara otonom. Hasilnya cukup mengejutkan dimana efek negatif dari pendesentralisasian kewenangan dan kuasa pengangkatan terhadap pegawai negeri sipil ini menyebabkan banyak daerah berlomba-lomba mengangkat pegawai, sampai dengan akhir 2010,  mencapai klimaksnya yaitu dengan berdasarkan survey salah satu LSM terkenal mendapati bahwa sebagian besar pemerintah daerah, APBD nya mayoritas hanya untuk belanja rutin yang notabene adalah belanja pegawai negeri sipil di daerah.

di tahun 2011 - 2012, muncul moratorium pengangkatan calon pegawai negeri sipil baik di pusat dan didaerah, khususnya bagi daerah yang APBD nya mayoritas anggarannya ( lebih besar dari 50%) untuk belanja gaji pegawai negeri sipil. di sisi lain beberapa daerah mulai mengusulkan agar kewenangan dan kuasa pengelolaan serta manajemen pegawai negeri sipil ditarik kembali ke pusat dan menjadi urusan pemerintah pusat kembali.

Mengaca dari berbagai permasalahan diatas, memang sudah menjadi urgensi dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang aparatur sipil negara, namun demikian RUU ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan masalah sebagaimana dimaksud diatas, namun juga menyempurnakan proses Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang berjalan.

Beberapa isu sentral dalam pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara dapat kami rangkum sebagai berikut :


  1. isu tentang pengembalian seluruh dan/atau sebagian kewenangan pengelolaan manajemen dan/atau pendanaan terhadap pegawai negeri sipil
  2. isu tentang usia pensiun pegawai negeri sipil
  3. isu tentang pembentukan "komite superpower" yang punya kuasa menyeleksi dan memutasi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia
  4. isu tentang penghapusan eselonisasi disederhanakan dibawah direktur (setara eselon II) langsung pelaksana, dihilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V
  5. isu tentang sanksi, reward terhadap pegawai negeri sipil
  6. isu tentang pengaturan pensiun bagi pegawai negeri sipil
demikian beberapa isu yang bisa kami kerucutkan, namun demikian proses penyempurnaan masih terus berjalan, semoga membawa kebaikan bagi pengelolaan pegawai negeri sipil di Indonesia terutama dalam memajukan profesionalisme serta semangat pelayanan kepada masyarakat makin mengemuka.



Rabu, 06 Februari 2013

Dana Insentif Daerah Tahun 2013


Dengan mengucap selamat kepada Daerah yang telah dinilai berprestasi bersam ini kami informasikan bahwa Peraturan yang mengatur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Insentif Daerah Tahun 2013 juga telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2012, untuk lebih jelasnya Peraturan Menteri Keuangan dapat di unggah di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan di http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/26/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/872/.  Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat berguna bagi kita semua

Dana Alokasi Umum Tahun 2013

Syukur alhamdulillah Alokasi DAU tahun anggaran 2013 telah ditandatangani oleh Presiden dan telah diundangkan dalam bentuk Peraturan Presiden No 10 tahun 2013, untuk alokasi per daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat kita unggah di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  di http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua