Kamis, 25 April 2013

PP No 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji PNS Tahun 2013 (Gaji Pokok PNS Tahun 2013)

Dengan mengucap syukur alhamdulillah, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini sekaligus menggugurkan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Sesuai dengan ketentuan pada Perauran Pemerintah sebelumnya dimana disebutkan bahwa masa berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2013. 

Peraturan Pemerintah diterbitkan pada tanggal11 April 2013, dan didalam Peraturan Pemerintah ini menyertakan besaran gaji pokok mulai dari golongan I a sampai dengan golongan IV e, dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan masa kerja maksimal 33 tahun (MKG golongan II)

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Selasa, 16 April 2013

Babak Baru Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Naik Terbatas Tahun 2013

Beberapa waktu yang lalu, akhirnya pemerintahan SBY "berani" mengambil langkah non populis yaitu menaikkan harga BBM meskipun dengan setengah hati dengan pola sebagai berikut :

  • Harga bensin premium untuk kendaraan roda 4 (empat) pribadi naik dari harga semula Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, menjadi Rp.6.500,- (emam ribu lima ratus rupiah)
  • Harga bensin premium untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum dipatok tidak naik atau tetap di harga Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga baru ini akan berlaku per 1 Mei 2013. Dengan berlakunya harga BBM baru ini sedikit banyak akan membantu kemampuan APBN dalam menanggung beban subsidi BBM, dan anggaran yang tadinya digunakan untuk menutup subsidi ini, dapat dialihkan untuk peningkatan sarana dan prasarana publik. 

Beberapa point yang menurut kami kegiatan-kegiatan penting yang berhak menerima limpahan anggaran dari subsidi ini dapat diprioritaskan untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, terutama jalan-jalan pembuka akses daerah-daerah yang terisolir dan daerah yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 
  2. Bidang kesehatan terutama mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, diantaranya mendukung program imunisasi, mendukung kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan pelayanan serta coverage jamkesnas.
  3. Bidang pendidikan dengan mengutamakan pada program beasiswa ataupun pengurangan beban atas biaya pendidikan baik mulai dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
  4. Bidang Ketahanan Pangan dengan mengutamakan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan mutu benih dan peningkatan hasil panen rakyat.
Selain itu, harapan masyarakat atas pengalihan beban subsidi ini janganlah digunakan seperti halnya program bagi-bagi uang baik itu berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Raskin (Beras untuk si Miskin) yang menurut kami tidak tepat sasaran dan seringkali menjadi lahan proyek serta kampanye. Dari sisi trickledown efek ekonomi pun tidak bisa dijaga kontinuitasnya.