Jumat, 22 Mei 2020

Membangkitkan (Kembali) Ruh Rumah Ibadah dikala Pandemi Covid-19

Tidak bisa kita pungkiri bahwa wabah pandemic corona yang lebih dikenal sebagai Covid-19 ini menjadi momok paling menakutkan bagi sebagian besar penduduk dunia saat ini. Tercatat, lebih dari 5 juta orang terinveksi Covid-19 yang tersebar di seluruh dunia dan di Indonesia sendiri telah mencapai 20 ribu orang terinveksi Covid-19. Kondisi semakin kurang menguntungkan mengingat sangat mudahnya virus ini menular dan hingga saat ini belum ditemukan vaksin atau anti virus yang dapat melumpuhkannya.
Sejumlah negara melakukan tindakan preventif pencegahan yang terbilang radikal yaitu melakukan lockdown baik untuk parsial di beberapa daerah episentrum Covid-19 atau dilakukan untuk satu negara secara keseluruhan. Indonesia dan beberapa negara lainnya mengambil kebijakan yang relative lebih soft, kalau di Indonesia dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di Indonesia meliputi pembatasan penggunaan sarana transportasi baik public ataupun private, pembatasan kegiatan social yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak termasuk didalamnya ritual ibadah keagamaan, penerapan social distancing, penggunaan masker bagi siapa saja saat bepergian diluar rumah, serta pembatasan keluar rumah untuk hal-hal yang urgen termasuk didalamnya pembatasan perjalanan jarak jauh antar daerah antar wilayah.
Setelah berjalannya waktu, PSBB di Indonesia mulai diwacanakan untuk sedikit di longgarkan atau dilakukan relaksasi. Beberapa kebijakan pelonggaran PSBB adalah membuka kembali bandar udara, pelabuhan dan transportasi darat (kereta dan bus) bagi mereka yang akan melaksanakan perjalanan dinas, bisnis, migran pekerja atau perjalanan penting lainnya, dengan syarat menyertakan surat keterangan dari instansi atau RT/RW, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dan dapat menunjukkan tiket pulang. Di beberapa tempat,telah dibuka kembali pusat perbelanjaan atau mall dan pasar modern. Fenomena pelonggaran atau relaksasi kebijakan PSBB ini akhirnya membuat sebagian masyarakat juga mulai menyuarakan agar rumah ibadah dapat dibuka kembali untuk kegiatan rutin keagamaan.
Memang sampai dengan saat ini belum ada aturan formal yang memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam pelaksanaan PSBB khususnya untuk kegiatan ibadah rutin di rumah ibadah. Untuk itu penulis berupaya memberikan masukan berupa jalan win win solution alternative  membangkitkan (kembali) ruh rumah ibadah dikala pandemic Covid-19. Penulis berharap rumah ibadah dapat di hidupkan lagi kegiatannya terutama untuk pelaksanaan ibadah harian namun dilakukan secara selektif serta mengutamakan protocol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain :
1. Rumah ibadah (masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng) dibuka hanya untuk kegiatan ibadah bagi warga sekitar atau jemaat yang sudah terdaftar di dalamnya.
2. Jumlah jamaah juga dibatasi sebagaimana ketentuan dalam protocol kesehatan dan mengindahkan aturan social distancing.
3. Jamaah rumah ibadah sebagaimana point 1. wajib menggunakan alat pelindung diri dalam hal ini masker wajah, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan sebelum masuk rumah ibadah.
4. Petugas rumah ibadah melakukan scan suhu tubuh calon jamaah di pintu gerbang rumah ibadah dan memastikan calon jamaah menggunakan masker. Jika hasil scan suhu tubuh menunjukkan suhu tubuh calon jamaah melebihi batas toleransi, petugas dapat menolak calon jamaah memasuki rumah ibadah dan menyarankan untuk beribadah di rumah saja.
5. Jamaah diwajibkan juga membawa peralatan ibadah masing-masing, tidak boleh saling meminjamkan misalnya sarung atau sajadah jika di masjid/mushola
6.  Dalam hal jumlah jamaah sebagaimana point 2. telah memenuhi kuota, maka petugas rumah ibadah menutup gerbang dan memulai ibadah secara berjamaah.
7. Setelah acara ibadah telah selesai, maka seluruh jamaah diwajibkan segera meninggalkan rumah ibadah dan tidak mentolelir adanya pengumpulan masa setelah ibadah (ngobrol, diskusi ataupun membuat kajian-kajian mini)
8. Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala rumah ibadah, dalam rangka meminimalisir potensi Covid-19.
9.  Bagi jamaah, setelah beribadah dan sampai di rumah, wajib melaksanakan protocol kesehatan, yaitu sesegera mungkin mandi, tidak melakukan body contact dengan anggota keluarga, mencuci pakaian masker perangkat ibadah, menyemprot disinfektan ke kendaraan, alas kaki dan HP yang dibawa.
Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghidupkan kembali kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan new normal activity khususnya di masa pandemi Covid-19. Penulis berharap dengan kembali maraknya rumah ibadah digunakan jamaah untuk beribadah, akan memberikan pengaruh positif khususnya secara spiritual bagi kehidupan bangsa dan negara.

Sumber Foto : https://pixabay.com/id/photos/yerusalem-kota-kubbetu-sahara-cami-4806533/

Senin, 24 Oktober 2016

Hemat Energi untuk Warisan Anak Cucu Kita dan Kebaikan bagi Dunia

Budaya boros pemakaian energi bagi sebagian besar umat manusia lebih dikarenakan oleh perilaku dan kebiasaan yang turun temurun tidak diperbaiki sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap lumrah saat ini. Dalam beberapa puluh tahun kedepan, dengan asumsi habit pemborosan energi ini tidak dikurangi, maka dunia akan mengalami yang namanya krisis energi. Krisis energi ini adalah suatu keadaan dimana jumlah energi yang dihasilkan (dieksploitasi/dieksplorasi) tidak sebanding dengan kebutuhan energi yang diminta oleh manusia.

Kelangkaan energi ini bisa mulai kita rasakan dengan semakin naiknya biaya pemenuhan kebutuhan energi. Bisa dikatakan kenaikan beban biaya untuk pemenuhan kebutuhan energi untuk saat ini masih dibilang belum signifikan. Namun diprediksi dalam beberapa tahun kedepan kenaikan biaya pemenuhan energi ini sudah akan mulai terasa pengaruhnya karena kenaikannya akan cukup signifikan seiring dengan semakin tingginya demand akan energi dan semakin terbatasnya supply energi.

Beberapa "dosa pemborosan energi" yang umumnya secara tidak sadar kita lakukan adalah sebagai berikut :
  1. Tidak melepas charger HP/Laptop yang masih menempel di jak listrik, padahal sudah selesai menggunakannya.
  2. Tidak melepas/lupa melepas stop kontak televisi/radio/mesin cuci/kipas angin/alat elektronik lainnya padahal sudah selesai menggunakannya.
  3. Membiarkan lampu tetap menyala meskipun di ruangan tersebut sudah cukup terang karena adanya sinar matahari.
  4. Membiarkan AC terus menyala dalam kondisi ruangan terbuka.
  5. Menggunakan pemanas air minum secara berlebihan
  6. Menggunakan kendaraan bermotor atau mobil untuk perjalanan jarak pendek
Sepintas dosa-dosa diatas terlihat simple namun bagaimana jika dosa-dosa itu dilaksanakan secara jamak 2 (dua) sampai 5 (miliar) penduduk bumi. Bisa dibayangkan berapa juta mega watt energi yang terbuang sia-sia tanpa makna. Saat ini teknologi sudah menuju kearah ramah energi dimana ilmu pengetahuan berlomba lomba untuk meng efisienkan penggunaan energi namun dampak atau impact atau output yang dihasilkan energi tersebut sangat signifikan. Namun demikian hingga saat ini juga belum tercipta sebuah temuan teknologi yang ramah energy namun murah dalam pengoperasiannya.

Oleh karena itu perlu kiranya kita semua melakukan tindakan preventif terhadap pemborosan energi. Dimulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan kalau bisa mengkampanyekan hidup hemat energi. Adapun tahapan-tahapan hidup bahagia dengan hemat energi adalah sebagai berikut :
  1. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor/mobil untuk transportasi yang jaraknya pendek, mulai gunakan sepeda atau angkutan umum untuk bepergian yang berjarak tempuh pendek.
  2. Membiasakan diri melepas stop kontak charger hp/laptop, stop kontak alat-alat elektronik lainnya (TV, DVD, kipas angin, dan lain-lain) jika sudah selesai digunakan.
  3. Memasang alat sensor cahaya/timer untuk menghidupkan lampu-lampu dirumah.
  4. Perbanyak tembok/atap kaca yang bisa membantu penerangan dirumah disiang hari.
  5. Penggunaan AC dan pemanas air yang disesuaikan dengan kebutuhan, dimatikan jika dirasa sudah tidak digunakan lagi.
Demikianlah kampanye hidup bahagia dengan menghemat energi, semoga uraian kami yang singkat ini dapat menambah referensi kita semua untuk semakin sadar akan "krisis energi". Dan semoga dengan kita memberikan kontribusi meskipun minimal dalam menjaga keberlangsungan energi ini dapat menjadi Bumi tempat kita tinggal ini akan lebih nyaman, aman dan tentram.

Senin, 23 Mei 2016

Edisi Religi : Mendoakan yang terbaik bagi Presiden H Joko Widodo


Sudah hampir 2 tahun ini Bangsa Indonesia dipimpin oleh Presiden Haji Joko Widodo (Pak Jokowi). Telah banyak kinerja dan sepak terjang yang beliau lakukan demi Negeri ini. Namun sebagai seorang anak manusia biasa dan bukanlah Nabi, maka tidak jarang arah kebijakan yang beliau ambil kurang signifikan terhadap pembangunan di Indonesia.

Sebagai sesama manusia, kita seyogyanya maklum dengan kerja keras pak Jokowi apalagi memimpin bangsa sebesar dan semajemuk Indonesia (hanya bisa ditandingi kemajemukan dan jumlahnya oleh 2 (dua) negara adidaya Russia dan United State of America) perlu extra effort dan extra sabar dalam mengayomi bangsa yang sedemikian beraneka ragam suu bangsa ras kepentingan dan keinginannya.

Kita harusnya lebih mendekat kepada beliau (Pak Jokowi) agar beliau tidak merasa ditinggalkan apalagi dicampakkan untuk mengurus sendiri negara ini. Ada banyak kepentingan yang mengelilingi beliau dan jikalau beliau akhirnya memilih pemangku kepentingan yang salah, maka kita juga punya peran serta menghancurkan negeri ini karena meninggalkan beliau dikala sendiri memimpin negeri ini.

Sudah saatnya kita berdamai dengan kondisi dan keadaan, marilah kita bersatu padu meninggalkan ego kepentingan kita yang merasa superior dan mulai mau berbagi. Marilah kita mendekat dengan beliau (Pak Jokowi) agar kita bisa menjadi penyeimbang atas berbagai kepentingan yang "berusaha" menyetir beliau ke arah yang salah.

Kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia, akar rumput dalam masyarakat madani sekaligus warga umat Islam Indonesia seyogyanya (mulai) mendoakan yang terbaik bagi beliau (Pak Jokowi). Bagaimanapun juga ALLAH SWT Maha Segalanya, termasuk Maha mengabulkan segala doa kita apalagi doa-doa terbaik bagi pemimpin kita. 
  1. Ya ALLAH Ya Tuhan Kami ... kumohonkan doa semoga beliau (Pak Jokowi) dan pemimpin-pemimpin lainnya agar selalu amanah dan istiqomah dalam menjalankan pemerintahan. 
  2. Ya ALLAH Ya Tuhan Penguasa Alam Semesta ... kumohonkan doa semoga (Pak Jokowi) dan pemimpin-pemimpin lainnyadiberikan pintu hidayah dan ampunan atas segala dosa dan kekhilafannya.
  3. Ya ALLAH Ya Tuhan Yang Maha Agung ... kumohonkan doa semoga beliau (Pak Jokowi) dan pemimpin-pemimpin lainnya selalu dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari segala mara bahaya terutama para anasir-anasir yang ingin menghancurkan bangsa ini melalui tipu daya dan bisikan-bisikan sesatnya.
  4. Ya ALLAH Ya Tuhan Yang Maha Bijaksana ... kumohonkan doa semoga beliau (Pak Jokowi) dan pemimpin-pemimpin lainnya dapat menjadi pemimpin yang amanah, istiqomah dan memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan agama.
  5. Rabbana aatiina Fiddunya Hasanah ... Wa fil A khirotii Hasanah ... Waqina adzabannar
  6. Aamin ... aamiin .. ya Rabbal Aalaamiin
sumber foto : tribunnews

Minggu, 30 Agustus 2015

Valentino Rossi (Sang Fenomenal) Raja Balap Motor Dunia GP500

Tercatat dalam sejarah balap motor bergengsi kelas dunia, Valetino Rossi telah menorehkan prestasi yang sangat luar biasa. 7 (tujuh) kali juara dunia Motor GP (500cc), 1 (satu) kali juara dunia Moto2 (250cc) dan 1 (satu) kali juara dunia motor balap kelas 125CC. Sebuah prestasi yang akan sulit untuk ditumbangkan oleh Rider-Rider kelas dunia lainnya.
Terlahir pada bulan Februari 1979 atau saat ini telah menginjak usia 36 tahun, bukan lagi usia emas untuk dunia olah raga balap motor. Namun di usianya yang cukup matang ini, Valentino Rossi masih mampu untuk berprestasi. Di kala pesaing-pesaing legedanya sudah mulai menurun prestasinya atau malah sudah pensiun seperti halnya sang legenda Max Biaggi, Sete Giberneu, Nicky Hayden, dan Casey Stoner, Valentino Rossi masih gesit dan trengginas di setiap even balap Motor GP. 

Sebagai manusia, Valentino Rossipun pernah mengalami masa-masu sulit dalam kariernya, tercatat pada saat Valentino Rossi hijrah ke Ducati, ternyata dewi fortuna tidak berpihak kepadanya, hampir dua tahun dia membela Ducati namun prestasinya tidak beranjak membaik dan hanya bercokol di klasemen tengah alias medioker. Namun bukan Valentino Rossi jika menghadapi masa-masa sulit tersebut kemudian semakin tenggelam, keputusannya untuk balik ke Yamaha telah membuat titik balik perbaikan prestasi milenio ke 2 yang cukup fantastis.

Bahkan saat ini Valentino Rossi menjadi pemimpin sementara pengumpulan nilai 236 point unggul 12 point dari rekan se timnya Jorge Lorenzo, dan meninggalkan cukup jauh Juara Bertahan Moto GP Tahun lalu Marc Marquez (selisih 77 point). Dengan sisa balapan sebanyak 6 (enam) seri lagi, terbuka peluang Valentino Rossi untuk menjadi Juara Moto GP 500 tahun 2015.

Valentino Rossi cukup konsisten untuk musim balapan tahun ini dimana dalam 12 seri yang sudah dijalani dalam tahun 2015, dia tidak pernah absen dari podium juara dengan torehan prestasi : 4 kali juara 1 (Qatar Argentina Belanda dan Inggris) 2 kali juara 2 (Perancis dan Catalunya) dan 6 kali juara 3 (Amerika Spanyol Italia Jerman Amerika dan Republik Ceko).

Prestasi seorang Valentino Rossi ini dapat menjadi inspirasi kita semua, yang pertama adalah usia bukan halangan untuk seseorang dapat terus berprestasi, yang kedua adalah terus belajar dan belajar agar terus mampu menjawab tantangan jaman yang semakin dinamik dan komplek dan yang ketiga adalah tetap mampu menjadi perhatian khalayak umum. Menjadi pribadi yang menarik serta mampu mewarnai lingkungan adalah sebuah pencapaian prestasi yang wajib kita contoh dan praktekkan dalam dunia nyata.
Selamat kepada Valentino Rossi tetap terus berprestasi, terus memberikan yang terbaik dan tunjukkan pada dunia bahwa yang tua pun mampu untuk terus berprestasi. 

Kamis, 20 Agustus 2015

8 (Delapan) Keberhasilan Pemerintah di bawah Kepemimpinan Jokowi

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita semua tahu bagaimana pemberitaan media saat ini yang beraneka ragam motif dan tujuannya, ada yang mengkritisi habis-habisan kinerja pemerintah dan ada juga yang menyanjung setinggi langit pemerintahan saat ini. Berkaca dari itu semua dan tanpa menafi'kan kekurangan yang ada, diakui atau tidak pemerintan Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi telah melahirkan sejumlah prestasi dan keberhasilan. Adapun keberhasilan pemerintahan Jokowi dapat kami rangkum sebagai berikut :

  • Penegakan Hukum dan Ketegasan Pemerintah terhadap para pelaku Illegal Fishing di Perairan Indonesia.
Dunia digemparkan dengan keberanian Menteri Kelautan dan Perikanan yang berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut meng eksekusi kapal-kapal nelayan illegal fishing dari berbagai negara. Dilakukan dengan cara ditenggelamkan baik itu dengan cara ditembak rudal TNI Angkatan Laut ataupun diledakkan dengan Dinamit berdetonator. Aksi ini cukup membuat sebagian negara berang, namun demi tegaknya hukum di perairan Indonesia, kegiatan itu masih tetep dijalankan hingga saat ini sebagai efek kejut atau efek jera.

  • Pelarangan penjualan minuman beralkohol sampai dengan tingkat retail atau pengecer.
Menteri Perdagangan membuat gebrakan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya melarang penjualan minuman beralkohol di tingkat retail atau pengecer. Hal ini disambut positif oleh sebagian besar masyarakat Indonesia mengingat Indonesia saat ini darurat sosial terkait konsumsi minum minuman beralkohol serta dampak-dampak yang ditimbulkannya. Belum lagi generasi muda yang dengan mudahnya mengkonsumsi minuman beralkohol yang dijual secara luas. Akibat dari kebijakan ini terbukti sangat efektif dimana generasi muda terlindungi dari gencarnya peredaran minuman beralkohol, serta berkurangnya tindak kejahatan yang berawal dari minum minuman beralkohol.

  • Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak.
Pelaksanaan pemilu kepala daerah yang dilaksanakan serentak yang insyaallah akan dilaksanakan pada akhir tahun ini, memberikan efek yang cukup signifikan terutama dalam hal pembiayaan dan kecurangan selama pemilu kepala daerah berlangsung. Stabilitas politik juga terjaga dimana pesta pemilu kepala daerah tidak dilaksanakan tiap tahun tapi sudah diseragamkan dengan hasil kondisi suhu panas politik bisa di eliminir pada satu tahun saja dan tidak berangsung terus menerus di berbagai belahan wilayah tanah air. Pemilu kepala daerah serentak ini juga mengurangi praktik curang dalam pemilu kepala daerah dan data fiktif pemilih yang berasal dari daerah-daerah tetangga (dengan asumsi daerah tetangga juga sedang melaksanakan pemilu kepala daerah juga)

  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (Angin).
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia, yang artinya pesisir pantai Indonesia sangat panjang dan memiliki potensi besar terutama potensi tenaga air. Bersamaan dengan itu Pemerintah telah meluncurkan PLTB Samas di Kab. Bantul yang menggunakan turbin angin sebagai alat penghasil tenaga listrik yang bahan bakunya berasal dari tiupan angin yang jumlahnya sangat melimpah di pesisir pantai. Dengan kapasitas tenaga yang dihasilkan bisa mencapai 50 MW, PLTB ini bisa menjadi sumber tenaga listrik alternatif yang ramah lingkungan dan berpotensi besar jika dibangun di seluruh Indonesia.

  • Suksesnya pelaksanaan KTT Non Blok di Bandung.
Perhelatan besar yang sukses dilaksanakan Indonesia adalah penyelenggaraan KTT Tingkat Tinggi Non Blok yang dilaksanakan di Bandung. Kesuksesan penyelenggaraan KTT ini membawa nama harum bangsa di mata dunia Internasional. Sukses ini juga mengantarkan pesan ke dunia internasional bahwa Indonesia adalah tempat yang ramah dan aman bagi turis asing dan investor asing. KTT Non Blok ini juga memberikan signal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu memanage KTT Tingkat Dunia dengan aman tentram tertib dan sukses. 

  • Penghapusan dan Pengurangan Subsidi BBM untuk dialihkan pada pembiayaan Infrastruktur Nasional.
Kebijakan Pro dan Kontra atas pencabutan subsidi ini dapat pula kita ambil sisi positifnya dimana, dengan dihapuskan/dikurangi subsidi ini akan menyehatkan APBN dan dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur yang saat ini lebih dibutuhkan negara ini. Penghapusan/pengurangan subsidi BBM ini juga memberikan efek pembelajaran kepada kita semua untuk lebih menghargai energi BBM dan tidak menggunakannya secara berlebihan. Pada titik tertentu penghapusan/pengurangan subsidi BBM mampu mengerem tingkat konsumsi kendaraan bermotor dan berpindah menggunakan moda transportasi masal.

  • Penampungan Pengungsi Rohingya sebagai dampak krisis kemanusiaan di Myanmar.
Keputusan Indonesia untuk menampung para pengungsi rohingya myanmar yang terkatung katung di lautan lepas adalah tindakan bijaksana dan mendapat apresiasi dari dalam dan luar negeri. Keputusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia ini peduli akan sesama manusia sekaligus memberi signal kepada dunia internasional agar peduli terhadap penyelesaian konflik horizontal yang terjadi di myanmar. Kepedulian pemerintah ini telah memancing perhatian masyarakat indonesia dan sejumlah badan sosial di dalam maupun luar negeri untuk bahu membahu menolong meringankan penderitaan para pengungsi rohingya.

  • Eksekusi terpidana mati kasus bandar narkoba dan kejahatan psikotropika
Langkah tegas dan berani telah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini dibawah perintah kepemimpinan Jokowi yang dinilai berani dan tegas mengeksekusi mati para terpidana kejahatan narkoba. Narkoba yang telah menjadi bahaya laten dan potensial bagi Indonesia memang harus diperangi secara tegas dan jelas. Untuk itu penegakan hukum secara tegas akan menjadi signal bagi para pengedar dan pemasok narkoba untuk berfikir dua kali melakukan operasinya di Indonesia. Gebrakan ini masih ditunggu kelanjutannya untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba lainnya dengan harapan semakin mempertegas perang pemerintah Indonesia dengan para pengedar Narkoba, perusak generasi bangsa.

Selasa, 23 September 2014

Menyempurnakan Formula DAU sebagai Alokasi Penunjang Kehidupan Otonomi Daerah

Sudah 1 (satu) dasawarsa lebih Indonesia telah melaksanakan desentralisasi fiskal, sebagai bagian dari "Big Bang Policy" Indonesia dalam melahirkan Otonomi Daerah. Hal ikhwal kenapa disebut sebagai "Big Bang Policy"adalah terjadinya perubahan kebijakan yang sangat mendasar dan drastis dari sebuah negara dengan sistem kebijakan sentralisasi berubah drastis menjadi negara yang mengedepankan desentralisasi.

Desentralisasi inilah yang akhirnya mengurangi pengaruh pemerintah pusat di daerah secara signifikan baik dalam hal pengelolaan dan pengambilan kebijakan di daerah maupun dalam hal pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Hanya 6 urusan saja yang tidak di daerahkan yaitu : pertahanan dan keamanan, agama, fiskal dan moneter, kehakiman dan urusan luar negeri. Di luar dari 6 urusan tersebut diserahkan pengaturan dan pelaksanaan kepada daerah.

Bukan hanya kewenangan saja melainkan juga pembagian sebagian pendapatan negara kepada daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan dan tata kelola di daerah dalam bentuk dana transfer. Saat ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 diterjemahkan dana transfer terdiri dari dana perimbangan (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil) dan Dana Otonomi Khusus. Seiring dengan berjalannya waktu komponen dana transfer bertambah yaitu Dana Penyesuaian ( Dana Insentif Daerah, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah)

Dari komponen-komponen tersebut Dana Alokasi Umum (DAU) adalah alokasi terbesar dari dana transfer. Sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 disebutkan bahwa formula DAU :

DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto)

Kapasitas Fiskal = Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil

Proporsi DAU Nasional terbagi menjadi 10 persen dialokasikan untuk Provinsi dan 90 persen dialokasikan untuk Kabupaten/Kota

Berkaca dari Pengalaman, Ketentuan dalam Undang-Undang dan Kenyataan di Lapangan, dapat kami sampaikan beberapa point sebagai dasar perubahan atas formula DAU :
  1. Jumlah Provinsi di Indonesia saat ini 34 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota ( persentase dari segi jumlah Provinsi = 6,3 persen dan Kabupaten/Kota = 93,7 persen)
  2. Kewenangan Provinsi tidak sebesar sebelum otonomi daerah, disamping itu provinsi tidak memiliki wilayah.
  3. Pertumbuhan jumlah Kabupaten/Kota lebih banyak jika dibandingkan pertumbuhan jumlah Provinsi
  4. Beberapa daerah menerima perlakuan khusus dalam hal pendanaan misalnya Otonomi Khusus Papua, Otonomi Khusus Aceh dan Dana Keistimewaan DIY
  5. Karakteristik Provinsi, Kabupaten dan Kota berbeda, sehingga formula DAU nya harus disesuaikan karakteristik masing-masing
  6. Sisa Anggaran Lebih dinilai cukup tinggi mengendap di Rekening Kas Umum Daerah  yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
 Berdasarkan dari fakta-fakta diatas dapat kami sampaikan formula DAU sebagai penyempurnaan :

ALTERNATIF PERTAMA
  1. Proporsi DAU dibagi menjadi 7.5% untuk Provinsi, 75% untuk Kabupaten dan 17,5% untuk Kota 
  2. Formula DAU dibuat dalam 3 model yang berbeda sesuai karakteristik dasar masing-masing kelompok yaitu ( Formula DAU untuk Provinsi, Formula DAU untuk Kabupaten dan Formula DAU untuk Kota)

DAU Provinsi
  • DAU Pr = Alokasi Dasar + Celah Fiskal 
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD - proyeksi PNSD yang pensiun
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah +  #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Produk Domestik Regional Bruto)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Dana Otonomi Khusus/Istimewa + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Indeks Pembangunan Manusia
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah Dana Otonomi Khusus/Istimewa, Sisa Anggaran Lebih, dan proyeksi PNSD yang pensiun
 DAU Kabupaten
  • DAU Kabupaten = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD- proyeksi PNSD yang pensiun)
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Tingkat Inflasi Daerah)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Produk Domestik Regional Bruto
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, Sisa Anggaran Lebih dan proyeksi PNSD yang pensiun
 DAU Kota
  • DAU Ko = Alokasi Dasar + Celah Fiskal 
  • Alokasi Dasar = Belanja Gaji PNSD proyeksi 1 tahun + Kebijakan Kepegawaian (Kenaikan Gaji dan Formasi CPNSD- proyeksi PNSD yang pensiun)
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto + #Tingkat Inflasi Daerah)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
 Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah #Indeks Kemahalan Konstruksi
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, Sisa Anggaran Lebih dan proyeksi PNSD yang pensiun
ALTERNATIF KE DUA
  1. Proporsi DAU dibagi menjadi 7% untuk Provinsi, 75% untuk Kabupaten dan 18% untuk Kota 
  2. Formula DAU dibuat dalam 3 model yang berbeda sesuai karakteristik dasar masing-masing kelompok yaitu ( Formula DAU untuk Provinsi, Formula DAU untuk Kabupaten dan Formula DAU untuk Kota)
  3. Menghilangkan Alokasi Dasar guna mengurangi bias formula karena adanya indikasi bahwa komponen Alokasi Dasar yang tidak lain adalah Belanja Gaji PNSD daerah dinilai dis insentif terhadap perhitungan DAU jikalau diperhitungkan tersendiri diluar dari perhitungan Celah Fiskal 
DAU Provinsi
  • DAU Pr = Celah Fiskal 
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Produk Domestik Regional Bruto + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Dana Otonomi Khusus/Istimewa + Sisa Anggaran Lebih)

Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar dan #Indeks Pembangunan Manusia
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Belanja Pegawai, Dana Otonomi Khusus/Istimewa dan Sisa Anggaran Lebih
DAU Kabupaten
  • DAU Ka = Celah Fiskal
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Kemahalan Konstruksi + #Indeks Pembangunan Manusia + #Tingkat Inflasi Daerah + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih)
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar, #Produk Domestik Regional Bruto
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, #Belanja Pegawai, Sisa Anggaran Lebih
DAU Kota
  • DAU Ko = Celah Fiskal 
  • Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (#Jumlah Penduduk + #Luas Wilayah + #Indeks Pembangunan Manusia + #Produk Domestik Regional Bruto + #Tingkat Inflasi Daerah + #Belanja Pegawai)
  • Kapasitas Fiskal =  (Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Sisa Anggaran Lebih 
Keterangan : jika dibandingkan dengan formula DAU dalam UU Nomor 33 Tahun 2004
  1. Komponen variabel yang dihilangkan adalah Alokasi Dasar, #Indeks Kemahalan Konstruksi
  2. Komponen variabel yang dimasukkan adalah #Tingkat Inflasi Daerah, #Belanja Pegawai, Sisa Anggaran Lebih  
Demikianlah 2 (dua) alternatif besar yang bisa dijadikan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan formula DAU dalam rangka menjawab tantangan besar di era Otonomi Daerah yaitu Horizontal Imbalance (Ketimpangan) antar Daerah terutama pada bidang keuangan serta Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

(dari Aditya Nuryuslam 3 Oktober 2014 ... untuk Indonesia yang lebih Baik)



Minggu, 31 Agustus 2014

Menaikkan harga BBM bukanlah satu-satunya cara Mengurangi beban Subsidi BBM dalam APBN


Beberapa minggu terakhir ini di berbagai media sangat gencar pemberitaan terkait Pro dan Kontra rencana kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air. Mendasarkan kepada beban yang semakin berat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pos pembiayaan Subsidi BBM, mendorong sejumlah kalangan mendesak kepada Pemerintah via Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk menaikkan harga BBM sebelum masa pemerintahannya berakhir.

Banyak kalangan "mencibir" desakan tersebut, hal ini dikaitkan dengan suhu politik pasca Pilpres yang masih cukup hangat serta persiapan pergantian pucuk pimpinan negeri ini, menganggap bahwa desakan atau himbauan atau permintaan itu lebih beraroma politis ketimbang sisi ekonomisnya. 

Pada forum ini kita tidak akan membahas lebih detail terkait sisi politik dari desakan atau himbauan untuk menaikkan harga jual BBM. Sebagai bagian dari warga negara kami berupaya memberikan solusi-solusi yang tepat dan jitu dalam rangka mengurangi beban subsidi BBM dalam APBN sekarang dan di masa mendatang .

Beberapa point usulan yang bisa didiskusikan untuk ditelaah lebih lanjut adalah sebagai berikut :

  1. Menaikkan harga jual kendaraan bermotor
  • Sudah sepantasnya pemerintah mulai mengambil kebijakan pengendalian jumlah kepemilikan dan penjualan kendaraan di dalam negeri. Sebagai faktor utama penyedot BBM di tanah air adalah semakin banyaknya jumlah kendaraan di tanah air. Salah satu cara mengurangi jumlah peredaran kendaraan di tanah air adalah menaikkan harga jual kendaraan bermotor atau menaikkan besaran PPN dan/atau PPN- BM sehingga dengan sendirinya mendongkrak harga jual kendaraan bermotor sekaligus menambah pendapatan negara dari sektor pajak guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan di nusantara.
  1. Menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Kurang lebih hampir sama dengan ide menaikkan harga jual kendaran dengan menaikkan PPN dan/atau PPN-BM. Sedikit berbeda dengan konsep diatas, dimana kenaikkan PKB ini secara tidak langsung dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Kenaikan PKB lebih kepada memberikan dampak positif terhadap penerimaan di daerah karena PKB adalah bagian dari Pajak Daerah atau lebih tepatnya Pajak Provinsi. Tujuan menaikkan PKB sendiri juga berdampak langsung terhadap pengendalian jumlah kendaraan bermotor, sehingga membuat masyarakat akan berfikir dua tiga kali untuk membeli kendaraan bermotor dalam jumlah yang banyak. Jumlah kendaraan bermotor yang semakin terkontrol jumlahnya dipastikan akan mampu mengurangi jumlah permintaan BBM 
  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Transportasi Massal
  • Asumsi berfikirnya adalah dengan semakin bagus kuantitas dan kualitas transportasi masal maka akan semakin mengurangi jumlah masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Konsep yang sangat bagus namun perlu dukungan yang kuat baik dari niat maupun finansial dari pemerintah untuk mewujudkannya. MRT, Busway, Monorail dan Commuter Line apabila bisa diintegrasikan serta dibangun dengan bagus serta diimbangi jumlah armada yang banyak niscaya akan mampu mewujudkan tujuan utamanya yaitu menggantikan transportasi yang layak dan mampu diandalkan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalanan.
  1. Menekan Jumlah Kendaraan Dinas dan Menggantinya dengan Uang Transpor
  • Sudah bukan rahasia lagi dimana kendaraan dinas di Indonesia baik di pusat maupun daerah sangat banyak jumlahnya. Konsumsi BBM yang ditanggung pemerintah pastilah juga banyak, belum lagi biaya perawatan yang pastinya akan membebani APBN. Ada sebuah ide yang cemerlang yaitu kendaraan dinas dikurangi jumlahnya secara signifikan dan bagi PNS digantikan dengan uang transportasi yang bisa digunakan sebagai kompensasi untuk membayar tiket transportasi masal. Secara perhitungan uang pengganti transpor dengan pengadaan kendaraan dinas plus biaya perawatan dan BBM pastilah sebanding untuk mengurangi beban dalam APBN.
  1. Membangun Pabrik Pengolah Minyak
  • Proyek prestisius yang cukup menguras uang negara namun menurut pendapat kami, itulah harga yang harus dibayar guna mendapatkan keuntungan dimasa mendatang. Selama ini kita terbuai dengan cerita bahwa Nusantara ini adalah negeri penghasil Migas, namun kita sering lupa bahwasanya Migas yang diambil dari bumi Nusantara mayoritas tidak diolah lagi di dalam negeri namun dijual dalam bentuk Migas mentah ke luar negeri dan kita (terpaksa) membeli Migas olahan dari negara lain. Untuk itu sudah saatnya kita membangun pabrik pengolahan Migas dengan harapan mengurangi beban belanja Migas siap pakai dari negara lain dan secara prinsip ekonomi pastilah mampu mengurangi besar beban subsidi BBM dalam APBN.
  1. Membatasi Umur Kendaraan 
  • Mau tidak mau, suka tidak suka pemerintah haruslah mulai membuat kebijakan pembatasan umur kendaraan. Selain tidak irit, kendaraan lama berpotensi membuat kemacetan kalau tau-tau mogok dijalanan. Oleh sebab itu perlu kiranya ada pembatasan umur kendaraan yang laik untuk beroperasi di jalanan, misalnya batas usia 30 tahun, berarti mobil-mobil diatas umur 30 tahun dari sekarang harus di re ekspor atau dijadikan besi tua. Selain mengurangi jumlah kemacetan di jalan kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah pemakaian BBM.
  1. ERP (Electronic Road Pricing)
  • Terakhir, mulai dibuat ERP untuk ruas-ruas jalan yang memungkinkan dan berpotensi macet. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kemacetan juga biang pemborosan BBM, oleh karena itu perlu kiranya dibuat kebijakan ERP pada ruas-ruas jalan yang berpotensi macet dan secara tidak langsung akan mengurangi jumlah pembuangan BBM yang tidak efektif di jalan.
Demikian beberapa masukan kami terkait kiat-kiat atau cara-cara (lain) guna mengurangi beban subsidi BBM dalam APBN, semoga berguna bagi kita semua dan menjadikan masukan bagi para pengampu kebijakan dan kewenangan di bumi Nusantara ini.

ex: foto sumber : www.solopos.com