Tidak bisa kita pungkiri bahwa wabah
pandemic corona yang lebih dikenal sebagai Covid-19 ini menjadi momok paling
menakutkan bagi sebagian besar penduduk dunia saat ini. Tercatat, lebih dari 5
juta orang terinveksi Covid-19 yang tersebar di seluruh dunia dan di Indonesia
sendiri telah mencapai 20 ribu orang terinveksi Covid-19. Kondisi semakin kurang
menguntungkan mengingat sangat mudahnya virus ini menular dan hingga saat ini
belum ditemukan vaksin atau anti virus yang dapat melumpuhkannya.
Sejumlah negara melakukan tindakan
preventif pencegahan yang terbilang radikal yaitu melakukan lockdown
baik untuk parsial di beberapa
daerah episentrum Covid-19 atau dilakukan untuk satu negara secara keseluruhan.
Indonesia dan beberapa negara lainnya mengambil kebijakan yang relative lebih soft,
kalau di Indonesia dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan
PSBB di Indonesia meliputi pembatasan penggunaan sarana transportasi baik public
ataupun private, pembatasan kegiatan social yang berpotensi mengumpulkan
massa dalam jumlah banyak termasuk didalamnya ritual ibadah keagamaan, penerapan
social distancing, penggunaan masker bagi siapa saja saat bepergian
diluar rumah, serta pembatasan keluar rumah untuk hal-hal yang urgen termasuk
didalamnya pembatasan perjalanan jarak jauh antar daerah antar wilayah.
Setelah berjalannya waktu, PSBB di
Indonesia mulai diwacanakan untuk sedikit di longgarkan atau dilakukan
relaksasi. Beberapa kebijakan pelonggaran PSBB adalah membuka kembali bandar
udara, pelabuhan dan transportasi darat (kereta dan bus) bagi mereka yang akan
melaksanakan perjalanan dinas, bisnis, migran pekerja atau perjalanan penting
lainnya, dengan syarat menyertakan surat keterangan dari instansi atau RT/RW,
surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dan dapat menunjukkan tiket pulang. Di
beberapa tempat,telah dibuka kembali pusat perbelanjaan atau mall dan pasar
modern. Fenomena pelonggaran atau relaksasi kebijakan PSBB ini akhirnya membuat
sebagian masyarakat juga mulai menyuarakan agar rumah ibadah dapat dibuka
kembali untuk kegiatan rutin keagamaan.
Memang sampai dengan saat ini belum ada
aturan formal yang memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam pelaksanaan PSBB
khususnya untuk kegiatan ibadah rutin di rumah ibadah. Untuk itu penulis
berupaya memberikan masukan berupa jalan win win solution alternative membangkitkan (kembali) ruh rumah ibadah
dikala pandemic Covid-19. Penulis berharap rumah ibadah dapat di hidupkan lagi
kegiatannya terutama untuk pelaksanaan ibadah harian namun dilakukan secara
selektif serta mengutamakan protocol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam
rangka menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain :
1. Rumah
ibadah (masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng) dibuka hanya untuk kegiatan
ibadah bagi warga sekitar atau jemaat yang sudah terdaftar di dalamnya.
2. Jumlah
jamaah juga dibatasi sebagaimana ketentuan dalam protocol kesehatan dan
mengindahkan aturan social distancing.
3. Jamaah
rumah ibadah sebagaimana point 1. wajib menggunakan alat pelindung diri dalam
hal ini masker wajah, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan sebelum
masuk rumah ibadah.
4. Petugas
rumah ibadah melakukan scan suhu tubuh calon jamaah di pintu gerbang rumah
ibadah dan memastikan calon jamaah menggunakan masker. Jika hasil scan suhu
tubuh menunjukkan suhu tubuh calon jamaah melebihi batas toleransi, petugas
dapat menolak calon jamaah memasuki rumah ibadah dan menyarankan untuk
beribadah di rumah saja.
5. Jamaah
diwajibkan juga membawa peralatan ibadah masing-masing, tidak boleh saling
meminjamkan misalnya sarung atau sajadah jika di masjid/mushola
6. Dalam
hal jumlah jamaah sebagaimana point 2. telah memenuhi kuota, maka petugas rumah
ibadah menutup gerbang dan memulai ibadah secara berjamaah.
7. Setelah
acara ibadah telah selesai, maka seluruh jamaah diwajibkan segera meninggalkan rumah
ibadah dan tidak mentolelir adanya pengumpulan masa setelah ibadah (ngobrol,
diskusi ataupun membuat kajian-kajian mini)
8. Dilakukan
penyemprotan disinfektan secara berkala rumah ibadah, dalam rangka
meminimalisir potensi Covid-19.
9. Bagi
jamaah, setelah beribadah dan sampai di rumah, wajib melaksanakan protocol kesehatan,
yaitu sesegera mungkin mandi, tidak melakukan body contact dengan anggota
keluarga, mencuci pakaian masker perangkat ibadah, menyemprot disinfektan ke
kendaraan, alas kaki dan HP yang dibawa.
Demikian beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk menghidupkan kembali kegiatan ibadah di rumah ibadah
dengan new normal activity khususnya di masa pandemi Covid-19. Penulis
berharap dengan kembali maraknya rumah ibadah digunakan jamaah untuk beribadah,
akan memberikan pengaruh positif khususnya secara spiritual bagi kehidupan
bangsa dan negara.Sumber Foto : https://pixabay.com/id/photos/yerusalem-kota-kubbetu-sahara-cami-4806533/
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
BalasHapusmampir di website ternama I O N Q Q.ME
paling diminati di Indonesia,
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
~bandar poker
~bandar-Q
~domino99
~poker
~bandar66
~sakong
~aduQ
~capsa susun
~perang baccarat (new game)
segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
Whatshapp : +85515373217