- Harga bensin premium untuk kendaraan roda 4 (empat) pribadi naik dari harga semula Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, menjadi Rp.6.500,- (emam ribu lima ratus rupiah)
- Harga bensin premium untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum dipatok tidak naik atau tetap di harga Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga baru ini akan berlaku per 1 Mei 2013. Dengan berlakunya harga BBM baru ini sedikit banyak akan membantu kemampuan APBN dalam menanggung beban subsidi BBM, dan anggaran yang tadinya digunakan untuk menutup subsidi ini, dapat dialihkan untuk peningkatan sarana dan prasarana publik.
Beberapa point yang menurut kami kegiatan-kegiatan penting yang berhak menerima limpahan anggaran dari subsidi ini dapat diprioritaskan untuk hal-hal sebagai berikut :
- Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, terutama jalan-jalan pembuka akses daerah-daerah yang terisolir dan daerah yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
- Bidang kesehatan terutama mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, diantaranya mendukung program imunisasi, mendukung kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan pelayanan serta coverage jamkesnas.
- Bidang pendidikan dengan mengutamakan pada program beasiswa ataupun pengurangan beban atas biaya pendidikan baik mulai dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
- Bidang Ketahanan Pangan dengan mengutamakan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan mutu benih dan peningkatan hasil panen rakyat.
sumber gambar : artikel-copy-paste.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar