Senin, 04 Maret 2013

Review Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara


Pembahasan terkait pegawai negeri sipil di negara ini seolah-olah tidak pernah habis, dari berbagai sudut pandang memang banyak pro dan kontra, mengingat pegawai negeri sipil merupakan (pasca krisis tahun 1997 - 1998) adalah pekerjaan yang dinilai memiliki jaminan yang kuat khususnya dari badai pemutusan hubungan kerja sebagaimana menjadi salah satu momok dalam rentang kehidupan ketenagakerjaan di bidang swasta.

Sejak tahun 2000, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dimana pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil adalah salah satu dari sekian banyak urusan pemerintahan yang diserahkan pusat kepada daerah untuk dikelola secara otonom. Hasilnya cukup mengejutkan dimana efek negatif dari pendesentralisasian kewenangan dan kuasa pengangkatan terhadap pegawai negeri sipil ini menyebabkan banyak daerah berlomba-lomba mengangkat pegawai, sampai dengan akhir 2010,  mencapai klimaksnya yaitu dengan berdasarkan survey salah satu LSM terkenal mendapati bahwa sebagian besar pemerintah daerah, APBD nya mayoritas hanya untuk belanja rutin yang notabene adalah belanja pegawai negeri sipil di daerah.

di tahun 2011 - 2012, muncul moratorium pengangkatan calon pegawai negeri sipil baik di pusat dan didaerah, khususnya bagi daerah yang APBD nya mayoritas anggarannya ( lebih besar dari 50%) untuk belanja gaji pegawai negeri sipil. di sisi lain beberapa daerah mulai mengusulkan agar kewenangan dan kuasa pengelolaan serta manajemen pegawai negeri sipil ditarik kembali ke pusat dan menjadi urusan pemerintah pusat kembali.

Mengaca dari berbagai permasalahan diatas, memang sudah menjadi urgensi dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang aparatur sipil negara, namun demikian RUU ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan masalah sebagaimana dimaksud diatas, namun juga menyempurnakan proses Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang berjalan.

Beberapa isu sentral dalam pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara dapat kami rangkum sebagai berikut :


  1. isu tentang pengembalian seluruh dan/atau sebagian kewenangan pengelolaan manajemen dan/atau pendanaan terhadap pegawai negeri sipil
  2. isu tentang usia pensiun pegawai negeri sipil
  3. isu tentang pembentukan "komite superpower" yang punya kuasa menyeleksi dan memutasi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia
  4. isu tentang penghapusan eselonisasi disederhanakan dibawah direktur (setara eselon II) langsung pelaksana, dihilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V
  5. isu tentang sanksi, reward terhadap pegawai negeri sipil
  6. isu tentang pengaturan pensiun bagi pegawai negeri sipil
demikian beberapa isu yang bisa kami kerucutkan, namun demikian proses penyempurnaan masih terus berjalan, semoga membawa kebaikan bagi pengelolaan pegawai negeri sipil di Indonesia terutama dalam memajukan profesionalisme serta semangat pelayanan kepada masyarakat makin mengemuka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar